Cara Lapor Pajak UMKM Online via Coretax dan Offline Terbaru
Bingung bagaimana cara lapor pajak UMKM? Saat ini Anda bisa melaporkan SPT tahunan secara online melalui Coretax DJP atau memilih cara lapor langsung di kantor pajak.
Bagi pelaku UMKM, melaporkan pajak tepat waktu penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjaga kredibilitas usaha. Catatan omzet pembayaran pajak yang rapi juga akan membantu saat menyiapkan SPT.
Tata Cara Lapor SPT untuk UMKM
Secara garis besar, alur pelaporan SPT Tahunan bagi pelaku usaha di Coretax DJP tidak jauh berbeda dengan wajib pajak lainnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM.
Pertama, pastikan Anda sudah memiliki akun Coretax DJP yang aktif. Akun tersebut diperlukan agar proses pembuatan dan pelaporan SPT dapat dilanjutkan. DJP juga menyebutkan bahwa wajib pajak perlu memiliki kode otorisasi untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Kedua, siapkan seluruh data usaha selama satu tahun pajak. Data tersebut antara lain catatan peredaran bruto setiap bulan dan bukti penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Pembuatan SPT Tahunan PPh orang pribadi dapat dilakukan melalui laman Coretax DJP. Anda dapat mengakses menu Surat Pemberitahuan dan submenu Surat Pemberitahuan.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi.
- Pilih periode SPT SPT Tahunan.
- Pilih periode Januari-Desember 2025 untuk pelaporan Tahun Pajak 2025.
- Pilih model SPT Normal.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Setelah konsep SPT dibuat, klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.
Alur tersebut sesuai dengan panduan Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.
Bagian SPT yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMKM Pada bagian induk SPT, pelaku UMKM perlu memperhatikan beberapa pilihan berikut:
- Pada metode pembukuan/pencatatan, pilih metode pencatatan.
- Pada pertanyaan mengenai sumber penghasilan, pilih “kegiatan usaha”.
- Pada bagian “Ikhtisar Penghasilan Neto”, pilih “Ya” pada pertanyaan “1.b.1 Apakah Anda menerima penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?”. Pilihan ini akan membuka lampiran L-3B.
- Pertanyaan lainnya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak.
- Setelah pilihan tersebut diisi, sistem akan membuka lampiran SPT yang relevan. Untuk pelaku UMKM, lampiran yang otomatis terbuka antara lain induk, L-1, dan L-3B.
- Isi setiap bagian SPT sesuai kondisi dan data usaha Anda. Pada lampiran L-1, pelaku UMKM setidaknya perlu mengisi bagian harta pada akhir tahun pajak. Sementara itu, lampiran L-3B dapat diisi berdasarkan catatan peredaran bruto yang telah disiapkan.
- Setelah seluruh lampiran selesai diisi, gulir ke bagian bawah hingga menemukan kolom “Pernyataan”. Centang pernyataan tersebut, lalu klik “Bayar dan Lapor”.
- Masukkan kata sandi kode otorisasi untuk menyelesaikan proses. Jika pelaporan berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
Cara Lapor Pajak UMKM Lewat Coretax
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dilakukan melalui modul yang tersedia di Coretax.
Jika ingin melaporkan pajak UMKM secara online, Anda dapat mengikuti langkah berikut.
1. Siapkan Dokumen
Sebelum masuk ke Coretax, siapkan data yang diperlukan. Anda dapat menyiapkan beberapa data berikut:
- Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun pajak.
- Daftar harta dan aset yang dimiliki (rumah, kendaraan, tabungan, dll).
- Daftar utang pada akhir tahun (jika ada).
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Bukti potong pajak dari lawan transaksi jika Anda bertransaksi dengan pemungut pajak.
2. Akses Portal Coretax
Buka portal Coretax DJP dan masuk menggunakan akun wajib pajak yang sudah aktif. Pastikan data akun dan kode otorisasi sudah tersedia agar proses pelaporan tidak terhambat.
3. Pilih Menu Pelaporan
Masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian pilih submenu yang sama. Klik “Buat Konsep SPT” dan pilih jenis SPT yang sesuai.
Untuk pelaku UMKM orang pribadi, pilih PPh Orang Pribadi, periode SPT Tahunan, dan tahun pajak yang akan dilaporkan. Untuk pelaporan pertama kali, gunakan model “Normal”.
4. Isi Formulir & Validasi
Klik ikon pensil untuk membuka konsep SPT. Lengkapi setiap bagian sesuai kondisi usaha.
Periksa kembali angka omzet, data harta, serta informasi pajak yang telah dibayarkan. Jika sistem mengisi data secara otomatis, tetap lakukan pengecekan sebelum SPT dikirim.
5. Submit & Simpan BPE
Setelah seluruh data benar, lengkapi bagian pernyataan. Selanjutnya, lakukan proses “Bayar dan Lapor” dan masukkan kode otorisasi.
Setelah SPT berhasil disampaikan, simpan BPE yang dikirimkan melalui email. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.
Cara Lapor Pajak UMKM Langsung (Offline)
Pelaporan SPT tidak hanya dapat dilakukan melalui kanal digital. DJP juga menyediakan mekanisme penyampaian SPT secara langsung. Cara ini dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan petugas atau mengalami kendala dalam menggunakan layanan digital.
Namun, jenis SPT tertentu memiliki ketentuan mengenai tempat penyampaiannya. Oleh karena itu, sebaiknya periksa terlebih dahulu ketentuan yang berlaku untuk jenis SPT Anda.
Jika memilih pelaporan secara langsung, berikut alur umumnya:
1. Kunjungi KPP Terdekat
Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Anda juga dapat memanfaatkan layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bawa Berkas Lengkap
Siapkan formulir SPT dan dokumen pendukung yang diperlukan. Untuk UMKM, salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah penghitungan peredaran bruto dan pembayaran pajak.
Pastikan seluruh data sudah diisi dengan benar agar proses pemeriksaan berkas berjalan lebih lancar.
3. Ambil Antrean & Serahkan Berkas
Ambil antrean pada loket pelayanan. Setelah dipanggil, serahkan SPT beserta dokumen pendukung kepada petugas.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan. Jika terdapat bagian yang perlu diperbaiki, ikuti arahan petugas sebelum menyelesaikan pelaporan.
4. Terima Bukti Laporan
Setelah SPT diterima, Anda akan memperoleh bukti penerimaan. Simpan bukti tersebut sebagai dokumentasi bahwa kewajiban pelaporan SPT telah dilakukan.
Selain datang langsung, DJP juga menyediakan mekanisme penyampaian melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman sesuai ketentuan.
Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5% dari Omzet
Salah satu hal yang sering membingungkan pelaku UMKM adalah cara menghitung PPh Final. Untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria, penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai PPh Final dengan tarif 0,5%.
Ketentuan ini berasal dari PP No. 55 Tahun 2022 dan telah diperbarui melalui PP No. 20 Tahun 2026. Batas peredaran bruto untuk menggunakan skema PPh Final 0,5% tetap sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, ada ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Pajak 0,5% baru dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
Secara sederhana, cara menghitung PPh Final UMKM orang pribadi dapat menggunakan rumus:
PPh Final = (Omzet Kumulatif − Rp500 juta) × 0,5%
Rumus tersebut berlaku ketika omzet usaha dalam satu tahun sudah melebihi Rp500 juta dan wajib pajak masih memenuhi kriteria untuk menggunakan skema PPh Final UMKM.
Perlu diperhatikan bahwa dasar pengenaan pajak menggunakan peredaran bruto dari usaha. Nilai tersebut dihitung sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau pengurang sejenis.
Batas Rp500 juta bukan berarti UMKM dengan omzet di atas angka tersebut tidak perlu membayar pajak sama sekali. Batas tersebut merupakan bagian omzet yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi.
Misalnya, jika omzet setahun Rp600 juta, bagian omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh Final adalah Rp100 juta.
Sebagai contoh, Anda memiliki usaha makanan dengan omzet selama satu tahun sebesar Rp600 juta.
Perhitungannya:
- Omzet setahun: Rp600.000.000
- Bagian omzet bebas PPh: Rp500.000.000
- Omzet yang dikenai PPh: Rp100.000.000
Maka:
PPh Final = Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000
Artinya, PPh Final yang dikenakan adalah Rp500.000.
Sementara itu, jika omzet usaha dalam satu tahun hanya Rp400 juta, seluruh omzet tersebut masih berada dalam batas Rp500 juta. Dengan demikian, bagian omzet tersebut tidak dikenai PPh berdasarkan fasilitas untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.
Perhitungan di atas merupakan simulasi sederhana. Ketentuan pajak dapat berbeda berdasarkan status wajib pajak, jenis penghasilan, dan kondisi usaha. Pastikan Anda mengikuti ketentuan perpajakan terbaru sebelum melakukan pembayaran atau pelaporan.
Tips Lapor Pajak UMKM Mudah dan Cepat
Pelaporan pajak akan terasa lebih ringan jika data keuangan bisnis sudah tertata sejak awal. Anda tidak perlu menunggu akhir tahun untuk mulai merapikan catatan.
Berikut beberapa kebiasaan yang dapat membantu:
- Lakukan pencatatan omzet harian. Cara ini membantu Anda mengetahui omzet bulanan sekaligus memudahkan penghitungan peredaran bruto tahunan.
- Pisahkan rekening pribadi dan bisnis. Pemisahan ini membuat arus uang bisnis lebih mudah dipantau.
- Tinggalkan pencatatan manual. Pencatatan menggunakan buku atau spreadsheet dapat menyulitkan ketika jumlah transaksi semakin banyak.
Baca Juga:
12 Cara Menghemat Biaya Operasional Perusahaan Tanpa Mengurangi Karyawan
7 Cara Digitalisasi UMKM agar Bisa Naik Kelas
10 Cara Mengelola Cash Flow agar Bisnis Tetap Sehat
Supaya lebih praktis, gunakan software akuntansi berbasis cloud untuk mencatat dan memantau transaksi dalam satu sistem. Dengan begitu, pemasukan, pengeluaran, dan laporan keuangan dapat dikelola dengan lebih rapi.
Salah satu pilihan yang dapat digunakan adalah Kledo. Software akuntansi ini menyediakan berbagai fitur untuk membantu bisnis mencatat transaksi, memantau arus kas, serta menghasilkan laporan keuangan dan bisnis. Kledo juga menyediakan fitur perhitungan pajak yang dapat membantu mengurangi pekerjaan manual dalam pengelolaan keuangan.
Dengan pencatatan yang lebih rapi sejak awal, persiapan laporan keuangan dan kebutuhan perpajakan pun menjadi lebih mudah. Beli Kledo di Estabiz untuk mulai kelola keuangan bisnis Anda dengan lebih praktis.